Semarang, EdukasiOnline—Rabu
pagi, sekitar pukul 10.00 WIB Surat Edaran Nomor: B-1165/Un. 10.
0/R/HM.00/4/2017 beredar di lingkungan Kampus 2 UIN Walisongo Semarang, (26/4).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan,
Direktur Pascasarjana, Sekretaris Kopertais wil. X Jateng, Ketua Lembaga,
Kepala UPT, Kepala Bagian, Sub bagian TU Pascasarjana, Ketua DEMA, Ketua SEMA,
Ketua UKM, serta Komandan SATPAM di wilayah UIN Walisongo Semarang.
Dalam rangka menjaga dan meningkatkan
ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan lingkungan Kampus (4K), Muhibin
selaku Rektor UIN Walisongo menyampaikan beberapa hal dalam surat edarannya
tersebut.
Pertama, pedagang asongan/ Pedagang Kaki Lima (PKL)
dilarang berjualan di wilayah Kampus (termasuk trotoar pintu gerbang masuk
Kampus UIN Walisongo), kedua, Mahasiswa dan civitas akademika UIN
Walisongo agar ikut berpartisipasi aktif demi menjaga martabat dan keindahan
Kampus Universitas, dan yang ke-ketiga, Mahasiswa dan civitas akademika
UIN Walisongo agar memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan dan
dilarang parkir di jalan raya sekitar pintu gerbang kampus dan jalan depan koperasi
Mahasiswa.
Terakhir, surat edaran tersebut disahkan oleh Muhibin, selaku Rektor UIN Walisongo Semarang pada Selasa, 25 April 2017 lalu. (Edu_On/Wir)
Tags
Berita