Tolak revisi UU MD3, PMII Komisariat Walisongo Ajak Berbagai Elemen untuk Turun Aksi



Doc. PMII Komisariat Walisongo

Semarang, EdukasiOnline--  Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD  (MD3) yaitu pasal 73, pasal 122 huruf K, dan pasal 245 telah menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Walisongo Semarang yang telah menyebarkan seruan aksi untuk menolak pengesahan revisi UU MD3 hari ini, Kamis (22/2). “PMII Komisariat Walisongo Semarang mangajak semua elemen mahasiswa baik yang tergabung dalam oraganisasi ekstra untuk Menolak revisi UU MD3,”tulis dalam pesan seruan aksi.

Aksi yang akan digelar di kantor DPRD Jawa tengah ini sendiri akan dilaksanakan Jumat pagi (23/2). Berdasarkan pesan seruan aksi yang tersebar, hasil revisi yang dilakukan dalam waktu singkat itu dianggap berusaha membuat DPR semakin sakti dan anti kritik. Selain itu, adanya kewenangan DPR untuk mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan DPR atau anggotanya adalah sebuah upaya membungkam kritik dari rakyat.

Lebih lanjut, dalam pesan tersebut tertulis demokrasi di negara kita dinilai mengalami kemunduran karena berbagai aturan yang dengan mudah menghukum kebebasan mengungkapkan pendapat atau kritik. (Edu-On/Riz)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak