Doc. PMII Komisariat Walisongo |
Semarang, EdukasiOnline-- Revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR,
DPR, DPD dan DPRD (MD3) yaitu pasal 73,
pasal 122 huruf K, dan pasal 245 telah menuai banyak kritik dari berbagai
kalangan. Salah satunya Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Komisariat Walisongo Semarang yang telah menyebarkan seruan
aksi untuk menolak pengesahan revisi UU MD3 hari ini, Kamis (22/2). “PMII
Komisariat Walisongo Semarang mangajak semua elemen mahasiswa baik yang
tergabung dalam oraganisasi ekstra untuk Menolak revisi UU MD3,”tulis dalam
pesan seruan aksi.
Aksi yang akan digelar di kantor DPRD Jawa
tengah ini sendiri akan dilaksanakan Jumat pagi (23/2). Berdasarkan
pesan seruan aksi yang tersebar, hasil revisi yang dilakukan dalam waktu
singkat itu dianggap berusaha membuat DPR semakin sakti dan anti kritik. Selain
itu, adanya kewenangan DPR untuk mempidanakan mereka yang dianggap merendahkan
DPR atau anggotanya adalah sebuah upaya membungkam kritik dari rakyat.
Lebih lanjut, dalam pesan tersebut tertulis demokrasi di
negara kita dinilai mengalami kemunduran karena berbagai aturan yang dengan
mudah menghukum kebebasan mengungkapkan pendapat atau kritik. (Edu-On/Riz)
Tags
Berita