Semarang, EdukasiOnline—Salah satu dampak
Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
adalah semakin mudahnya warga asing menjadi tenaga pengajar universitas alias
dosen di Indonesia. Melansir Tribunnews.com, Kementerian Riset Teknologi
dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) berencana mendatangkan sekitar 200
dosen asing, hal tersebut menimbulkan banyak respon dari civitas academica.
Menanggapi hal tersebut, Fatah Syukur selaku Guru Besar
Manajemen Pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo memberikan sikap positif. “Dengan adanya dosen asing
harapannya mampu memberikan atmofser baru dalam bidang akademik,” ujarnya saat
ditemui di kantor, Senin (24/4).
Adapun tujuan dari didatangkannya dosen asing adalah untuk
memperkuat dosen lokal dalam hal penelitiannya. Dengan demikian, diharapkan kualitas
dosen lokal dan pendidikan tinggi Indonesia mampu bersaing dengan tingkat internasional.
Mengenai terancamnya keberadaan dosen lokal, Fatah mengatakan
bahwa itu bukan suatu masalah. “Saya kira, 200 dosen asing dibandingkan dengan
dosen di Indonesia yang mencapai 277 ribu itu tidak masalah,” tanggapnya.
Keberadaan dosen asing tidak akan mengancam dosen lokal, justru mereka mampu
menciptakan atmosfer tinggi dan saling bekerja sama dalam penelitian khususnya
dalam bidang riset dan teknologi.
Terkait dengan anggaran yang akan diberikan pemerintah untuk
membayar dosen asing, menurut Fatah hal tersebut adalah sebuah kewajaran. “Isu
tentang gaji untuk dosen asing yang mencapai 52 juta adalah wajar, bahkan angka
itu masih terhitung kecil jika dibandingkan dengan negara lain,” tandasnya.
(Edu_On/Tim)
*Reporter : Iftahfia dan Tim
Tags
Berita