Dok. Edukasi |
Semarang, EdukasiOnline –Sejak disahkan pada hari Minggu (28/10) kemarin, surat pemberitahuan resmi perihal Peraturan Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi nomor 55 tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa, hingga hari Rabu (31/10) belum diterima pihak rektorat UIN Walisongo. Ditemui di ruang kerjanya, Suparman selaku Wakil Rektor III UIN Walisongo menyatakan, bahwa ia belum menerima surat resmi dari pihak Menristekdikti. ”Hingga hari ini UIN Walisongo belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi. Peraturan memang sudah disahkan, tapi belum diluncurkan ke bawah”, katanya.
Menjabat sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Muhammad Syukron Hidayat tidak merasa heran ketika surat resmi belum diterima pihak rektorat. “Setelah disahkan, Menristekdikti melakukan diskusi dengan pihak Kementerian Agama, namun sampai sekarang belum ada keputusan. Jadi,tidak heran jika sampai sekarang belum turun surat resminya”, terangnya saat dihubungi tim redaksi.
Permenristekdikti nomor 55 tahun 2018 ini merupakan salah satu usaha Menristekdikti Mohammad Nasir dalam menanamkan pemahaman dan penguatan wawasan kebangsaan di perguruan tinggi. Dikutip dari www.jurnas.com dalam pasal 1 Permenristekdikti 55/2018 menyebutkan bahwa perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan Ideologi bangsa, NKRI, UUD, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kokulikuler, intrakurikuler, dan ekstrakulikuler.
Selaras dengan hal tersebut, Mohammad Nasir pun menjelaskan bahwa pembinaan ideologi yang dimaksud akan diwujudkan dalam bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). Dimana para anggotanya terdiri dari perwakilan dari masing-masing Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang ada di kampus dan semuanya di bawah pengawasan Rektor.
Dengan adanya Permenristekdikti ini, Keputusan Direktor Jenderal Nomor 26/DIKTI/KEP/2002 sudah tidak dipergunakan lagi. Hal ini memberikan kebebasan kepada OKP melakukan kegiatan di dalam kampus. Dikutip dari NU Online, Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdhatul Ulama (LPTNU) menegaskan bahwasanya jangan sampai UKM PIB menjadi provokator, tapi harus menjadi mediator, karena semua dikendalikan oleh Rektor. (Edu_On/Nil)
Tags
Berita