Doc. Edukasi/Zamrud NO |
Seseorang kawan bercerita kepadaku. Ia mengeluhkan tentang selebaran
yang ditempelkan pihak birokrasi Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK),
beberapa waktu lalu. Larangan berjualan "Kantin Kejujuran" di sekitar
gedung perkuliahan FITK. Tepatnya di Gedung
N dan Gedung D kampus 2 UIN Walisongo.
Merasa geram dengan himbauan itu, ia tak tinggal diam. Tentu ia
merasa simpati kepada kawan seperjuanganya, para mahasiswa penjaja kantin
kejujuran. Ia pun melakukan pergerakan, pembelaaan. Tentu saja dengan cara sederhana,
cara-cara orang pinggiran yang tak berkuasa. Ia membalas selebaran larangan berjualan
yang tertempel manis di dinding. Mungkin saja ia terinspirasi oleh cerpenya Eka
Kurniawan "Corat-coret Di Toilet". Untung saja selebaran itu tak
tertempel di toilet yang jarang berair itu. Ups, keceplosan.
Ia pun menjawab dengan menuliskan
di secarik kertas, ditempelkanya berdampingan. Biar terlihat mesra. "Ampun ngoten pak, bu". Aku masih mendengarkan ceritanya. Merasa terpanggil, kawannya pun meniru hal yang
dilakukan kawanku. Ia menambahi balasan kawanku. "Itu kan halal,
jangan mematikan belajar mahasiswa dalam berwirausaha lah" tulis kawannya kawanku.
Membunuh Semangat Wirausaha Mahasiswa
Begitulah kira-kira cerita kawanku yang masih aktif kuliah di
kampus, eh, di gedung perkuliahan FITK maksudku. Beda dengan mahasiswa tua sepertiku.
Aku mendengarnya dengan mengelus dada. Sekalian mengambil korek di saku. "
Tega bener nih birokrasi", batinku dalam dada.
Ini sungguh kebijakan yang fatal menurutku. Tak seharusnya birokrasi
FITK mengambil keputusan yang dapat membunuh semangat mahasiswa dalam
berwirausaha, meskipun kecil-kecilan macam kantin kejujuran. Seharusnya birokrasi
memberikan jalan keluar bukan hanya melarang. Contoh saja polisi lalu lintas,
saat hendak melakukan blokade jalan meraka juga memberikan solusi jalur
alternatif kepada pengendara yang hendak melintas.
Memang benar, dengan hadirnya kantin kejujuran, gedung perkuliahan
jadi tidak sedap dipandang. Berserak dimana-mana. Di depan kelas, di beteng
tempat duduk, tentu membuat mahasiswa ingin duduk terganggu karena keberadaan
lapak kecil kantin kejujuran. Ditambah lagi bekas sampah yang berceceran sisa
bungkus makanan dari kantin kejujuran. Tentu aku sepakat ini dapat menggangu
keharmonisan pandangan mata jika hendak bertandang ke gedung perkuliahan FITK.
Namun, seharusnya bukan keputusan larangan berjualan itu yang dipilih.
Aku kira masih banyak solusi-solusi lain yang bisa dipilih birokrasi bagi mahasiswa.
Terutama bagi mereka para penjaja kantin kejujuran. Jika masalahnya adalah kesemrawutan,
seharusnya ditata bukan dilarang. Dibuatkan etalase di masing-masing gedung
perkuliahan misalnya. Mereka para penjual bisa meletakan dagangan mereka di sana.
Jadi, dagangan mereka tidak berserak dimana-mana melainkan di satu tempat. Jelas
rapi dan tertata bukan?
Dan untuk masalah kebersihan. Aku kira mahasiswa perlu disadarkan
perlunya menjaga kebersihan. Toh, kalau kata orang, mahasiswa itu manusia yang
terdidik, sebut saja akademisi. Bukan lagi siswa loh, bukan siswa lagi
yang harus dituntun. Masa iya tidak punya akal, otaknya itu loh di mana?
Aku kira pembuat keputusan pelarangan perlu melihat ke bawah sebelum
memutuskan sesuatu. Sesekali tengoklah fakultas tetangga. Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam (FEBI) misalnya. Coba tengoklah Gedung H FEBI. Di sana juga ada kantin
kejujuran, tapi tertata rapi di etalase kaca. Terlihat rapi dan dan bagus, tanpa
harus ada larangan berjualan. Itu salah satu contoh yang perlu ditiru FITK. Tak
apa kan kita meniru selagi itu baik? Memang rumput tetangga lebih hijau.
Demi Apa?
Satu hal lagi yang membuat aku tidak sepakat dengan aturan
pelarangan itu. Aku pernah mendapatkan Mata Kuliah (MK) Kewirausahaan. Padahal jurusanku
yang aku tempuh sekarang tidak menggeluti bidang ekonomi. Mungkin, karena begitu
pentingnya sehingga jurusan membuat MK ini. Pun di FITK hampir seluruh
jurusannya menjadikan MK Kewirausahaan bagian dari MK yang harus diambil
mahasiswanya, meskipun hanya sebuah Mata Kuliah Pilihan. Bahkan, ada salah satu
jurusan yang menjadikan MK Kewirausahaan bagian dari MK program studi, yakni
jurusan Pendidikan Bahasa Arab. Tentu semua mahasiswanya wajib mengambil MK ini
tanpa terkecuali, berbeda dengan MK pilihan yang boleh tidak diambil. Tetapi,
karena jurusanku modelnya paketan, sedangkan tak ada MK lain yang yang dapat
aku ambil, maka, mau tidak mau aku harus
mengambil MK ini. Hal ini menunjukan betapa pentingnya MK ini di akademik. Aku
menerka, jurusan ingin menjadikan mahasiswanya disamping mahir mengajar juga
mampu berwirausaha. Begitu.
Menurutku, berwirausaha bukan hanya teori, melainkan praktiknya itu
sendiri. Pihak birokrasi pun tahu akan itu. Untuk itu, di FITK, praktik
mengajar tak hanya sekali diberikan, ada praktik kelas –micro teaching
kami menyebutnya— dan di lapangan –PPL (Praktik Pengalaman
Lapangan). Jelas birokrasi lebih tahu tentang pentingnya praktik dalam sebuah
pembelajaran. Aku kira begitu pula pada MK Kewirausahaan. Perlu adanya praktik
bagi mahasiswa. Nah, dengan adanya
kantin kejujuran, mahasiswa sudah melaksanakan praktik meskipun kecil-kecilan.
Padahal, mereka para pelapak sudah berinisiatif melaksanakan sendiri pembelajaran
dengan cara berjualan di kantin kejujuran, Lha kok tiba-tiba dilarang karena alasan ini itu. Lalu, adanya MK Kewirausahaan
demi apa? Tanyakan saja pada rumput yang bergoyang.
Oleh: M. Khoirul Umam G.H.
Seorang mahasiswa Pendidikan Agama Islam Semester 7 FITK. Juga pernah
menjadi pelapak kantin kejujuran. Berhenti karena dagangan ludes beserta
uangnya.