Dok. Google |
Semarang, lpmedukasi.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia membuat surat terbuka yang ditujukan untuk Menteri Agama RI, Dirjen Pendis, dan Forum Rektor PTKIN se-Indonesia terkait tuntutan mahasiswa terhadap penanganan Covid-19 di lingkungan kampus, (23/04).
Berdasarkan aspirasi mahasiswa di lingkungan PTKIN, rapat koordinasi online DEMA PTKIN se- Indonesia, serta koordinator pusat dan petisi yang dibuat oleh beberapa kampus, DEMA PTKIN se-Indonesia membuat surat terbuka. Surat terbuka ini membahas tujuh poin persoalan yang dihadapi mahasiswa selama masa pandemi Covid-19.
Di antaranya adalah tidak adanya kepastian Dirjen Pendis dan Kemenag RI tentang pedoman dan panduan perkuliahan e-learning, tidak adanya ketersediaan jaringan internet bagi mahasiswa yang tinggal di pedalaman, pembuatan regulasi yang tidak melibatkan pimpinan masing-masing kampus, tidak adanya free access perkuliahan e-learning yang berdampak pada perekonomian mahasiswa, tidak adanya gugus tugas khusus yang melibatkan mahasiswa sebagai sarana problematika kemasyarakatan, tidak mendapatkan sarana dari UKT selama kuliah daring, serta pemotongan UKT semester ganjil untuk dapat direalisasikan.
Dari persoalan-persoalan yang ditulis dalam surat terbuka tersebut, DEMA PTKIN se-Indonesia membuat lima tuntutan agar dapat direalisasikan. Tuntutan tersebut berisi untuk menuntuk Dirjen Pendis dan Kemenag RI untuk merumuskan panduan sistem akademik dan non akademik, melibatkan pimpinan PTKIN dalam membuat peraturan, memberikan free access layanan kuliah atau pemberian kuota, mengevaluasi kampus agar membuat gugus tugas penanggulangan Covid-19 yang melibatkan mahasiswa, serta menuntut untuk pemotongan UKT semester ganjil dari minimal 10% menjadi 50% karena telah 3 bulan mahasiswa tidak menggunakan fasilitas perkuliahan. Berikut kami lampirkan surat tersebut.
Tags
Berita