Massa memenuhi gedung rektorat/Dok. Massa |
Semarang,
lpmedukasi.com - Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 (KMA
NO. 515) tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Negeri atas dampak bencana wabah COVID-19, sudah resmi ditetapkan oleh Menteri Agama
pada 12 Juni 2020, di Jakarta.
Dalam
KMA NO. 515 ini mencantumkan 10 poin keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri
Agama, yang nantinya akan ditindak lanjuti pihak Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian
Rektor melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling
lambat di akhir semester berjalan.
Terdapat
3 opsi keringanan UKT yang sudah ditetapkan Menteri Agama dalam KMA NO. 515,
sebagaimana tertulis pada diktum kedua dan ketiga. Yakni pengurangan UKT, perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran
UKT secara diangsur atau dicicil.
Berikut
diktum kedua dan ketiga pada KMA NO. 515 :
KEDUA
: Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa :
a.
pengurangan UKT; atau
b.
perpanjangan waktu pembayaran UKT
KETIGA
: Selain bentuk keringanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA,
bagi perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan
layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran
UKT secara diangsur atau dicicil.
Dari
ketiganya, terdapat spesifikasi khusus pada opsi ke-3; pembayaran UKT secara diangsur
atau dicicil. Opsi ini, dapat diambil oleh Perguruan Tinggi yang menerapkan
pola keuangan badan layanan umum (BLU). Mengingat, UIN Walisongo juga masih
menerapkan pola keuangan BLU.
Hal
ini secara langsung ditanggapi oleh Rizal, selaku Mandataris Ketua SEMA-U UIN Walisongo
Semarang, via Whatsapp Chat pada Selasa(16/6).
"Kami
sedang dalam proses konsolidasi antara pihak SEMA F dan SEMA U, terkait hal
tersebut. Dan kami akan memberikan tuntutan dalam bentuk opsional kepada pimpinan
terkait. Yang diharapkan saran dari kami akan menjadi solusi terbaik untuk
bersama", ujarnya.
Ia
juga menambahkan, saat masa pandemi ini terdapat beberapa komponen UKT yang
dapat diusahakan untuk ditarik kembali.
"Selain
pengangsuran UKT, pihak kami juga sedang mengusahakan pemotongan UKT dalam
bentuk persentase. Namun, dalam menentukan persentase tersebut pihak kami perlu
kajian lebih mendalam. Mengingat kami terbatas pada komponen-komponen UKT yang
kiranya bisa kita minta kembali sebagai dampak pandemi COVID-19",
pungkasnya.
Begitupun
Rubaith sebagai Ketua DEMA-U, juga ikut membuka suara perihal KMA NO. 515
tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar mahasiswa UIN Walisongo Semarang
menginginkan adanya pemotongan UKT, dalam wawancara kami via Whatsapp Chat,
Selasa(16/6).
"Sebagian
besar mahasiswa terdampak Pandemi COVID-19, menginginkan adanya potongan UKT",
jelasnya.
Pihaknya
juga telah mendesak pimpinan untuk segera memberikan jawaban terkait tuntutan
keringanan ukt. Tercatat seminggu yang lalu, telah terlaksana audiensi secara
langsung antara perwakilan mahasiswa dan jajaran pemimpin melalui platform
aplikasi zoom, live streaming -nya diupload pada channel
youtube Fathan Blog. Namun upaya tersebut belum mendapatkan keputusan
konkret, karena beberapa kali terjadi error system di sela audiensi.
Pasca
ditetapkannya KMA No. 515 oleh Menteri Agama, pihaknya juga terus mendesak pimpinan
untuk segera memberikan jawaban.
"Dari
kemarin kita sudah layangkan surat audiensi, tp hingga hari ini belum ada
jawaban dari pimpinan. Dan kita masih terus mendesak pimpinan untuk segera
memberikan jawaban", pungkasnya.
Aspirasi
Mahasiswa
Aji,
seorang mahasiswa FITK menunjukkan ketidak setujuannya untuk membayarkan UKT
tahun ini. Setelah saya wawancarai via Whatsapp chat, Selasa(16/6).
"Aku
gak rela jika harus membayar UKT semester ini secara penuh atau full.
Karena memang semester lalu kegiatan pembelajaran tidak menggunakan fasilitas
kampus, sedangkan terdapat beberapa komponen yang biayanya mengambil dari UKT,
misalnya wifi", paparnya.
Mahasiswa
FITK lain yang tak mau disebutkan namanya juga menganggapi perihal KMA No. 515.
"Saya
sangat tidak cocok terkait 2 opsi di dalam diktum kedua, terkait pengurangan atau
perpanjangan masa pembayaran. Menurut saya UKT semester depan harus digratiskan.
Saya mempermasahkan UKT yang kami bayar full disemester kemarin, dan
hanya terpakai selama kurun waktu 1 bulan setengah. Dan sisanya, kami tak
mendapatkan fasilitas yang layak saat perkuliahan daring, entah tunjangan free
access yang kurang efektif dan permasalahan lainnya", tegasnya.
Ia
juga memberi pengecualian terhadap pendapatnya.
"Kalau
mau ada pengurangan, harus dilaksanakan secara objektif, pihak birokrat harus transparan
dalam artian kita mahasiswa tahu larinya UKT kemana saja, nah kalau kita sama-sama
tahu, kan tinggal potong aja dari hal yang tidak kita dapatkan selama kuliah daring,
seperti uang wifi", pungkasnya.
Bentuk
kekecewaan mahasiswa tentang kebijakan yang tak menentu, juga terlihat jelas pada
beberapa tulisan di spanduk-spanduk yang tertempel di beberapa sudut kampus 1,
2, dan 3 UIN Walisongo Semarang, dilansir dari amanat.id.
Berujung
Aksi
Rabu
malam(17/6), Pengumuman Nomor 2460/Un.10.0/R/PP.06/06/2020 Tentang Keringanan Uang
Kuliah Tunggal Atas Dampak Bencana Wabah COVID-19, beredar kepada
mahasiswa-mahasiswi UIN Walisongo Semarang.
Hal
ini dibenarkan oleh Hj. Astri Amanati, S.Sos, M.M.
“Sudah
ditandatangani rektor tertanggal hari ini, 17 Juni 2020,” kata Kepala Sub
Bagian Humas UIN Walisongo, Hj. Astri Amanati, S.Sos, M.M, dalam siaran
tertulisnya, Rabu. Dilansir dari walisongo.co.id.
Namun
Rubaith, menyayangkan hal tersebut. Karena pengumuman keringanan UKT diedarkan
sebelum terlaksananya audiensi antara wakil mahasiswa dan pimpinan.
Pengumuman
tersebut langsung membuat berbagai tanggapan mahasiswa. Karena dirasa tidak
mewakili aspirasi mereka. Klimaksnya terjadi Kamis siang(18/6), terjadi aksi
oleh Aliansi Mahasiswa Walisongo di Gedung Rektorat Kampus 1. Bersamaan dengan
berlangsungnya audiensi antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan terkait.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Rubaith, Kamis(18/6) via Whatsapp chat.
"Kami
masih akan menuntut tentang kebijakan yang diambil pimpinan. Sekiranya para
mahasiswa dapat lebih dipermudah dan diringankan melalui SK Rektor",
jelasnya.
Ia
juga menambahkan, ada beberapa poin tuntutan yang akan diajukan.
"Poin
tuntutannya ada banyak, salah satunya terkait pemotongan UKT, setidaknya 50%,
atau bisa dinegosiasi pada saat audiensi nanti siang. Dan juga permasalahan
teknis yang rumit, untuk dapat dipermudah," tegasnya.
Aksi
dimulai pada pukul 13.00 WIB, berkumpul di area ruko depan kampus 2 UIN
Walisongo Semarang, dilansir dari pamflet Seruan Aksi.
Saat
massa aksi sudah berada di area Kampus 1, terjadi beberapa kali bentrok antara
massa aksi dan petugas satpam. Hal ini dijelaskan oleh salah satu massa aksi
dari FITK, yang tak berkenan disebutkan namanya.
"Bentrok
terjadi di pagar satu kali, dan di pintu Gedung Rektorat 3 kali",
jelasnya.
Audiensi
berlangsung hingga sore hari, dan akhirnya ditunda hingga keesokan harinya.
Namun, Rektor tidak memberi kejelasan yang lebih mengenai hal tersebut.
Ilham,
Ketua SEMA FITK, membenarkan hal tersebut, saat diwawancarai Iftah; Kru LPM
Edukasi.
"Tadi
audiensi di dalam belum menemukan solusi, penjelasan dari pimpinan terlalu
berputar-putar. Dan akhirnya audiensi ditunda hingga besok, namun Rektor belum
memberi jaminan terkait audiensi lanjutan besok. Pembahasan mereka berkutat di
teknis keringanan UKT, sedangkan kami menuntut lebih dari sekedar teknis," jelas Ilham.
Penulis: Udin
Editor : Fadlul
Tags
Berita
Nice kak.
BalasHapus