Mahasiswa Mendesak: Audiensi dan Jawaban Pimpinan

Massa memenuhi gedung rektorat/Dok. Massa


Semarang, lpmedukasi.com - Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 515 Tahun 2020 (KMA NO. 515) tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas dampak bencana wabah COVID-19, sudah resmi ditetapkan oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020, di Jakarta.

Dalam KMA NO. 515 ini mencantumkan 10 poin keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama, yang nantinya akan ditindak lanjuti pihak Perguruan Tinggi Negeri. Kemudian Rektor melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat di akhir semester berjalan.

Terdapat 3 opsi keringanan UKT yang sudah ditetapkan Menteri Agama dalam KMA NO. 515, sebagaimana tertulis pada diktum kedua dan ketiga. Yakni pengurangan UKT,  perpanjangan waktu pembayaran UKT, dan pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.
Berikut diktum kedua dan ketiga pada KMA NO. 515 :

KEDUA : Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berupa :
a. pengurangan UKT; atau
b. perpanjangan waktu pembayaran UKT

KETIGA : Selain bentuk keringanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, bagi perguruan tinggi keagamaan negeri yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiwa berupa pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil.

Dari ketiganya, terdapat spesifikasi khusus pada opsi ke-3; pembayaran UKT secara diangsur atau dicicil. Opsi ini, dapat diambil oleh Perguruan Tinggi yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum (BLU). Mengingat, UIN Walisongo juga masih menerapkan pola keuangan BLU.

Hal ini secara langsung ditanggapi oleh Rizal, selaku Mandataris Ketua SEMA-U UIN Walisongo Semarang, via Whatsapp Chat pada Selasa(16/6).

"Kami sedang dalam proses konsolidasi antara pihak SEMA F dan SEMA U, terkait hal tersebut. Dan kami akan memberikan tuntutan dalam bentuk opsional kepada pimpinan terkait. Yang diharapkan saran dari kami akan menjadi solusi terbaik untuk bersama", ujarnya.

Ia juga menambahkan, saat masa pandemi ini terdapat beberapa komponen UKT yang dapat diusahakan untuk ditarik kembali.

"Selain pengangsuran UKT, pihak kami juga sedang mengusahakan pemotongan UKT dalam bentuk persentase. Namun, dalam menentukan persentase tersebut pihak kami perlu kajian lebih mendalam. Mengingat kami terbatas pada komponen-komponen UKT yang kiranya bisa kita minta kembali sebagai dampak pandemi COVID-19", pungkasnya.

Begitupun Rubaith sebagai Ketua DEMA-U, juga ikut membuka suara perihal KMA NO. 515 tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar mahasiswa UIN Walisongo Semarang menginginkan adanya pemotongan UKT, dalam wawancara kami via Whatsapp Chat, Selasa(16/6).
"Sebagian besar mahasiswa terdampak Pandemi COVID-19, menginginkan adanya potongan UKT", jelasnya.

Pihaknya juga telah mendesak pimpinan untuk segera memberikan jawaban terkait tuntutan keringanan ukt. Tercatat seminggu yang lalu, telah terlaksana audiensi secara langsung antara perwakilan mahasiswa dan jajaran pemimpin melalui platform aplikasi zoom, live streaming -nya diupload pada channel youtube Fathan Blog. Namun upaya tersebut belum mendapatkan keputusan konkret, karena beberapa kali terjadi error system di sela audiensi.

Pasca ditetapkannya KMA No. 515 oleh Menteri Agama, pihaknya juga terus mendesak pimpinan untuk segera memberikan jawaban.

"Dari kemarin kita sudah layangkan surat audiensi, tp hingga hari ini belum ada jawaban dari pimpinan. Dan kita masih terus mendesak pimpinan untuk segera memberikan jawaban", pungkasnya.

Aspirasi Mahasiswa

Aji, seorang mahasiswa FITK menunjukkan ketidak setujuannya untuk membayarkan UKT tahun ini. Setelah saya wawancarai via Whatsapp chat, Selasa(16/6).

"Aku gak rela jika harus membayar UKT semester ini secara penuh atau full. Karena memang semester lalu kegiatan pembelajaran tidak menggunakan fasilitas kampus, sedangkan terdapat beberapa komponen yang biayanya mengambil dari UKT, misalnya wifi", paparnya.

Mahasiswa FITK lain yang tak mau disebutkan namanya juga menganggapi perihal KMA No. 515.

"Saya sangat tidak cocok terkait 2 opsi di dalam diktum kedua, terkait pengurangan atau perpanjangan masa pembayaran. Menurut saya UKT semester depan harus digratiskan. Saya mempermasahkan UKT yang kami bayar full disemester kemarin, dan hanya terpakai selama kurun waktu 1 bulan setengah. Dan sisanya, kami tak mendapatkan fasilitas yang layak saat perkuliahan daring, entah tunjangan free access yang kurang efektif dan permasalahan lainnya", tegasnya.

Ia juga memberi pengecualian terhadap pendapatnya.
"Kalau mau ada pengurangan, harus dilaksanakan secara objektif, pihak birokrat harus transparan dalam artian kita mahasiswa tahu larinya UKT kemana saja, nah kalau kita sama-sama tahu, kan tinggal potong aja dari hal yang tidak kita dapatkan selama kuliah daring, seperti uang wifi", pungkasnya.

Bentuk kekecewaan mahasiswa tentang kebijakan yang tak menentu, juga terlihat jelas pada beberapa tulisan di spanduk-spanduk yang tertempel di beberapa sudut kampus 1, 2, dan 3 UIN Walisongo Semarang, dilansir dari amanat.id.

Berujung Aksi

Rabu malam(17/6), Pengumuman Nomor 2460/Un.10.0/R/PP.06/06/2020 Tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal Atas Dampak Bencana Wabah COVID-19, beredar kepada mahasiswa-mahasiswi UIN Walisongo Semarang.

Hal ini dibenarkan oleh Hj. Astri Amanati, S.Sos, M.M.

“Sudah ditandatangani rektor tertanggal hari ini, 17 Juni 2020,” kata Kepala Sub Bagian Humas UIN Walisongo, Hj. Astri Amanati, S.Sos, M.M, dalam siaran tertulisnya, Rabu. Dilansir dari walisongo.co.id.

Namun Rubaith, menyayangkan hal tersebut. Karena pengumuman keringanan UKT diedarkan sebelum terlaksananya audiensi antara wakil mahasiswa dan pimpinan.

Pengumuman tersebut langsung membuat berbagai tanggapan mahasiswa. Karena dirasa tidak mewakili aspirasi mereka. Klimaksnya terjadi Kamis siang(18/6), terjadi aksi oleh Aliansi Mahasiswa Walisongo di Gedung Rektorat Kampus 1. Bersamaan dengan berlangsungnya audiensi antara perwakilan mahasiswa dan pimpinan terkait.

Hal tersebut dijelaskan oleh Rubaith, Kamis(18/6) via Whatsapp chat.
"Kami masih akan menuntut tentang kebijakan yang diambil pimpinan. Sekiranya para mahasiswa dapat lebih dipermudah dan diringankan melalui SK Rektor", jelasnya.

Ia juga menambahkan, ada beberapa poin tuntutan yang akan diajukan.
"Poin tuntutannya ada banyak, salah satunya terkait pemotongan UKT, setidaknya 50%, atau bisa dinegosiasi pada saat audiensi nanti siang. Dan juga permasalahan teknis yang rumit, untuk dapat dipermudah," tegasnya.

Aksi dimulai pada pukul 13.00 WIB, berkumpul di area ruko depan kampus 2 UIN Walisongo Semarang, dilansir dari pamflet Seruan Aksi.

Saat massa aksi sudah berada di area Kampus 1, terjadi beberapa kali bentrok antara massa aksi dan petugas satpam. Hal ini dijelaskan oleh salah satu massa aksi dari FITK, yang tak berkenan disebutkan namanya.

"Bentrok terjadi di pagar satu kali, dan di pintu Gedung Rektorat 3 kali", jelasnya.
Audiensi berlangsung hingga sore hari, dan akhirnya ditunda hingga keesokan harinya. Namun, Rektor tidak memberi kejelasan yang lebih mengenai hal tersebut.

Ilham, Ketua SEMA FITK, membenarkan hal tersebut, saat diwawancarai Iftah; Kru LPM Edukasi.
"Tadi audiensi di dalam belum menemukan solusi, penjelasan dari pimpinan terlalu berputar-putar. Dan akhirnya audiensi ditunda hingga besok, namun Rektor belum memberi jaminan terkait audiensi lanjutan besok. Pembahasan mereka berkutat di teknis keringanan UKT, sedangkan kami menuntut lebih dari sekedar teknis," jelas Ilham.

Penulis: Udin
Editor : Fadlul

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak