Semarang, lpmedukasi.com - Kader Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Komite Daerah Semarang yang juga mahasiswa UIN Walisongo, F resmi dipecat dari keanggotaan. Hal ini karena F dinilai bersalah dalam perkara kekerasan seksual.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemberhentian bernomor 09-01/KOMNAS/IX/2022 yang telah dikeluarkan oleh Komite Nasional FNKSDA pada 23 September 2022.
Sebelumnya, pihak FNKSDA telah melakukan investigasi dengan membentuk tim khusus untuk laporan dugaan kekerasan tersebut.
Tim khusus bekerja melakukan investigasi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan masalah kesehatan milik FNKSDA sebelum diserahkan ke Komite Etik pada 17 September 2022.
Berdasarkan sidang etik, F terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual berupa fisik.
Ayu Rikza, selaku Koordinator Nasional FNKSDA sudah mengeluarkan surat pemberitahuan Pemberhentian F sebagai Kader bernomor 09-01/KOMNAS/IX/2022 tertanggal 23 September 2022.
“Kami bermaksud untuk kepada kawan-kawan jaringan Sdr. F dan jaringan FNKSDA Semarang tanggal pembekuan secara tetap Sdr. F sebagai Kader FNKSDA Komite Daerah Semarang,” tulis FNKSDA dalam suratnya.
FNKSDA juga menambahkan akan berkomitmen kuat untuk mewujudkan ruang aman dalam gerakan, organisasi, dan aktivisme. FNKSDA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual.
Diketahui, selain menjadi Kader Komite FNKSDA Daerah Semarang, F merupakan mahasiswa jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.
Ia juga adalah Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang sebelum akhirnya dinonaktifkan sebagai kader pada 17 September 2022 melalui Surat Pernyataan Sikap dengan nomor surat 448.PK-LIII.V-01.02-337.A-0.09 .2022.
Hingga berita ini dirilis, pihak FNKSDA telah memberikan izin untuk mengutip dan menjadikan surat tersebut untuk data dalam berita ini.
Penulis: Redaksi LPM Edukasi
Judul berita ini telah direvisi dari yang semula “Kader FNKSDA yang Juga Mahasiswa UIN Walisongo Resmi Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual” menjadi “FNKSDA Resmi Memecat Kadernya Sebab Kekerasan Seksual”. Dan telah direvisi di beberapa kalimat.