Ilustrasi Halal bi Halal (pinterest) |
Halal bi Halal yang menjadi tradisi wajib setelah lebaran merupakan salah satu momen penting bagi masyarakat Indonesia. Hal ini menjadi ajang untuk mempererat hubungan keluarga besar, di mana orang-orang saling bersilaturahmi dengan mengunjungi rumah kerabat. Menurut sejarah, Halal bi Halal memiliki beberapa pendapat. Pendapat pertama menyebutkan bahwa tradisi Halal bihalal sudah dikenal sejak zaman Mangkunegara I, Raja Mangkunegara I, di mana kegiatan tersebut dilakukan untuk menghemat waktu dan tenaga dalam tradisi bermaaf-maafan saat lebaran. Pendapat lain menyebutkan bahwa Halal bi Halal berasal dari KH Abdul Wahab Hasbullah pada tahun 1948, seorang ulama pendiri Nahdlatul Ulama. KH Wahab memperkenalkan istilah Halal bihalal kepada Bung Karno sebagai bentuk cara silaturahmi antar-pemimpin politik yang pada saat itu masih memiliki konflik.
Tradisi Halal bi Halal memiliki ciri khas tersendiri dari setiap anggota keluarga atau kelompok, dengan banyak variasi tergantung pada kebiasaan masing-masing keluarga atau kelompok. Namun, yang lebih penting adalah memaknai Halal bi Halal sebagai wadah untuk mempererat silaturahmi dan menjaga keharmonisan antara individu atau kelompok. Prinsip ini juga ditegaskan dalam ajaran Islam, termasuk dalam al-Qur'an dan hadis, seperti yang disampaikan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
"Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda, 'Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menjaga hubungan baik silaturahim dengan kerabatnya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam," (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, sebagai umat muslim, kita harus mempererat tali silaturahmi agar hubungan saudara sesama muslim tidak terputus sampai akhir hayat.
Penulis: Dwi Rahayu (Kru Magang 2023)
Editor: Agustin