Ruang kelas tempat mediasi antara Partai PKM dengan KPM di Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), pada Selasa (17/12/2024)
SEMARANG, lpmedukasi.com - Badan Pengawas Mahasiswa (Bawaswa) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menggelar mediasi antara Partai Kebangkitan Mahasiswa (PKM) dengan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) yang tidak ada titik temu, hingga melanjutkan ke tahap sidang adjudikasi yang dilaksanakan secara tertutup, bertempat di UIN Walisongo dengan lokasi yang berbeda pada hari yang sama, Selasa (17/12/24).
Sengketa ini terjadi setelah diterbitkannya berita acara Surat Ketetapan (SK) KPM dengan nomor 01/SK-PEMILWA/KPM/UIN-WS/XII/2024 tentang hasil verifikasi partai politik mahasiswa.
Dalam SK KPM tertera sebab-sebab Partai PKM ditangguhkan dan tidak lolos tahap verifikasi. Pertama, terdapat ketiadaan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) pada tingkat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Kedua, terdapat dua orang yang mendaftar sebagai KPM dan Bawaswa, sedangkan masih terdaftar dalam anggota Partai PKM.
Arif Dirwan Tanjung, selaku pemohon dari Partai PKM menyatakan sikap membantah dalam putusan yang dikeluarkan oleh KPM.
"Terkait sengketa awal terjadi, kami sudah membantah bahwa seluruh pasal yang digunakan untuk menangguhkan partai PKM, itu nol semua dari KPM, sebab tidak berdasar. Mengenai Undang-undang dan pasal, mereka tidak bisa menunjukkan pasal mana yang kami langgar," ucapnya.
Ia menambahkan, banyak keteledoran terhadap berita acara yang diterbitkan, bahkan dalam mediasi tidak ditemukan kesepakatan bersama.
"Memang mediasi ini merupakan langkah yang bagus untuk menyelesaikan sengketa. Namun, belum ada kesepakatan karena pasalnya yang dijerakan tidak sesuai, semua dari berita acaranya banyak keteledoran dari peraturan-peraturan yang mereka buat," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Najid As-Syafiq selaku Verifikator dari KPM mengungkapkan bahwa berita acara yang dirilis sudah sesuai prosedur.
"Ya memang terkait berita acara yang kita rilis dan tidak diterima oleh PKM. Kita menerima dan siap untuk menjelaskan segala kemungkinan atau argumentasi dari partai PKM. Kita sesuai prosedur, apa yang kita temukan, kita tidak mengada-ada," ungkap Najid.
Najid memberikan keterangan lebih lanjut, dalam tahap mediasi tidak ditemukan kesepakatan bersama, pihaknya siap untuk melanjutkan ke sidang adjudikasi.
"Tahap mediasi tadi kita sudah memaparkan argumentasi dari masing-masing kubu, baik KPM ataupun PKM terkait sengketa administrasi. Kami tetap kukuh dan siap untuk melanjutkan ke tahap sidang adjudikasi," tambahnya.
Ketua Majelis Bawaswa, Saad Samsul Arifin menuturkan mengenai sidang adjudikasi berjalan sesuai dengan prosedur.
"Untuk mediasi belum ada titik temu, sehingga dilanjut di sidang adjudikasi. Pada sidang adjudikasi ini kami sudah hadirkan pemohon dan termohon, kedua soal pembuktian dan alat bukti, ketiga tahap pemanggilan saksi. Kita sudah hadirkan semua, sesuai dengan prosedur," tutur Ketua Majelis.
Ia menerangkan, bahwa Bawaswa belum bisa menentukan secara langsung hasil putusan dari sidang adjudikasi. Selanjutnya akan diumumkan kembali pada hari Rabu (18/12/2024) pukul 11.00 WIB.
"Apa yang menjadi argumentasi atau pembuktian itu yang akan menjadi keputusan Bawaswa besok. Untuk keputusan belum bisa kami pastikan untuk malam ini, nanti akan diputuskan jam 11 siang besok, untuk tempat masih kami cari," terangnya.
Reporter: Tim Redaksi LPM Edukasi