Akun Instagram @kelasnyaserabutan dan akun tiktok @newpenonton yang menyebut IPK calon tidak memenuhi syarat. Doc. Redaksi. |
SEMARANG, lpmedukasi.com – Pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang tengah diwarnai isu serius terkait kelayakan akademik salah satu calon. M. Syahrun Himawan, calon Wakil Ketua DEMA-U, diduga tidak memenuhi syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan. Informasi ini mencuat melalui media sosial, khususnya akun TikTok @newpenonton dan @kelasnyaserabutan, yang menyebut Syahrun memiliki IPK 2,61—jauh di bawah syarat minimal 3,25 seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) Pasal 49 poin D.
Meski demikian, Syahrun tetap lolos hingga tahap pemungutan suara, memunculkan tanda tanya tentang keabsahan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPM.
Klarifikasi Beragam Pihak
Tim redaksi berupaya menghubungi berbagai pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan. Ketua KPM sebelumnya, Ridho, menyatakan dirinya tidak lagi memiliki wewenang untuk memberi tanggapan karena masa jabatannya telah berakhir.
"Maaf, saya bukan KPM lagi, karena sudah munaqasah," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Jum'at (3/1/2025).
Anggota KPM lainnya, Azril, menyarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada Ketua KPM yang baru atau tim verifikasi.
"Hubungi ketua KPM atau tim verifikasi aja ya," katanya melalui pesan WhatsApp pada Jum'at (3/1/2025).
Namun, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp pada Sabtu (4/1/2025), Najid, salah satu anggota tim verifikasi, justru kembali mengarahkan kepada Ketua KPM.
"Sebenarnya yang lebih berwenang adalah Ketua KPM," ungkapnya.
Saat dimintai tanggapan, M. Syahrun Himawan memilih untuk tidak memberikan pernyataan langsung.
"Bisa hubungi kuasa hukum saya ya. Karena ini masih proses sidang untuk menyelesaikan isu tersebut," katanya melalui pesan WhatsApp pada Minggu (5/1/2025).
Kuasa hukumnya, Safrizal, membenarkan bahwa mereka masih menunggu putusan majelis.
"Kami masih menunggu putusan majelis," ujar Safrizal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (5/1/2025).
Tanggapan Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa
Ketua Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa (BYPM), Muhammad Iqbal, mempertanyakan keabsahan data akademik yang tersebar di media sosial.
"Akses kepada hal-hal akademik merupakan kewenangan pribadi seseorang. Cukup aneh jika data ini bisa tersebar luas di media sosial. Ini perlu diselidiki, apakah ada penyalahgunaan identitas atau bagaimana?," jelasnya saat diwawancarai via WhatsApp pada Selasa (7/1/2025).
Iqbal menambahkan bahwa BYPM hanya menangani sengketa hasil pemilu, bukan perselisihan proses. Ia mengungkapkan bahwa gugatan awal terhadap proses pemilihan dinyatakan cacat formil dan materiil.
"Keputusan KPM bersifat final dan tidak ada gugatan hasil suara yang masuk ke BYPM," katanya.
Iqbal menyarankan peningkatan sistem verifikasi pemilu mahasiswa.
"Perlu adanya peningkatan sistem verifikasi dan pengawasan untuk pemilwa mendatang," sarannya.
Konfirmasi Data Akademik
Kepala Bagian Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Khotimah, mengonfirmasi bahwa IPK Syahrun adalah 2,61.
"Data ini benar," ujarnya (7/1/2025), menegaskan bahwa Syahrun tidak memenuhi syarat akademik sesuai aturan KPM.
Tanggapan Paslon 02
Kuasa hukum Paslon 02, Muhammad Zulfan Azka, mengungkapkan bahwa mereka sebenarnya hendak membawa persoalan ini ke Bawaswa, tetapi tidak dapat melakukannya karena aturan hanya mengizinkan satu kali pengajuan sengketa.
"Seharusnya laporan ini kami tujukan kepada Bawaswa. Namun, pasca sidang sengketa kemarin, Partai KPM tidak boleh mengajukan sengketa lagi. Kami hanya boleh mengajukan satu kali sidang sengketa," jelasnya.
Zulfan, juga mengakui bahwa pihaknya memang mengalami cacat formil dan materiil, namun hal tersebut terjadi karena laporannya tidak diterima oleh Bawaswa.
"Memang dalam cacat formil dan materiil, kami mengakui adanya kesalahan karena gugatan seharusnya disampaikan kepada Bawaswa, bukan BYPM. Namun, mau bagaimana lagi kami tidak punya tempat untuk melaporkan ini karena Bawaswa tidak mau menerima laporan kami," ungkapnya pada Rabu (8/1/2024).
Sementara itu, Muhammad Asyari Mughni, calon Ketua DEMA-U nomor urut 02, menilai hal ini sebagai pelanggaran serius.
"Kalau dari saya pribadi, saya bisa katakan sebuah fakta yang buruk. Ini jelas menyalahi konstitusi, seperti yang tertera di PKPM (Peraturan Komisi Pemilihan Mahasiswa), yang menetapkan bahwa minimal IPK untuk calon adalah 3,25. Jelas, mereka menyalahi aturan," tegasnya.
Belum Ada Tindakan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah resmi dari KPM atau panitia penyelenggara untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Tim Redaksi LPM Edukasi