IPK Tak Penuhi Syarat, Calon Wakil Ketua DEMA UIN Walisongo Tetap Disahkan

Dok. Tim Redaksi

SEMARANG, lpmedukasi.com Hasil pembacaan Surat Keputusan dan pengesahan resmi Pemilihan Umum Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, pada Kamis (9/1/2025) memunculkan berbagai tanggapan. Setelah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) disahkan, yakni Mu'tasimbillah sebagai Ketua dan M. Syahrun Himawan sebagai Wakilnya.

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan bahwa Wakil Ketua DEMA tingkat Universitas, M. Syahrun Himawan tidak memenuhi syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Mahasiswa (KPM) UIN Walisongo, Moh Iqbal As-Sidqi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh hasil keputusan kepada Badan Pengawas Mahasiswa (BAWASWA) dan Badan Yudisial Pemilihan Mahasiswa (BYPM).

Iqbal mengungkapkan bahwa apabila ditemukan pelanggaran administrasi, pihak yang bersangkutan dapat menghubungi lembaga yang berwenang tersebut.

"Keputusan BYPM sudah final, dan kami hanya melaksanakan keputusan tersebut. Mengenai IPK, sejauh ini sudah memenuhi persyaratan, namun kami tidak membawa berkasnya," jelas Iqbal.

IPK Masuk ke Ranah Privasi

Mandataris Ketua DEMA UIN Walisongo, M. Mu'tasimbillah, mengakui adanya laporan terkait ketidaksesuaian IPK calon Wakil Ketua DEMA dengan peraturan yang berlaku. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh prosedur yang diambil sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

Mu'tasimbillah juga menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai isu ini dengan alasan menjaga privasi. 

"Kami tidak menanggapi berita yang beredar karena itu sudah masuk ranah privat. Berdasarkan investigasi tim mandataris, kami menemukan adanya pihak yang mengaku sebagai M. Syahrun Himawan dan mencoba meminta transkrip nilai kepada Siti Khotimah, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU). Itu adalah fakta yang kami temukan di lapangan," ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Mahmud Kamil, selaku Ketua Partai DPP PMD, menurutnya transkrip nilai merupakan hak pribadi.

"Data itu sudah valid, sudah sesuai dengan partai. Tetapi kalau melihat peraturan yang ada di UIN Walisongo, transkrip nilai itu adalah hak pribadi. Kalau persyaratan dari calon itu sendiri, sudah sesuai," tuturnya.

Mahmud menambahkan, segala keputusan diserahkan kepada KPM yang memiliki wewenang.

"Data awal seperti transkrip nilai memang berasal dari partai, kemudian keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada KPM, yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan hasil dan kebijakan terkait. DPP tidak memiliki wewenang dalam hal ini karena hanya sebagai peserta," tambahnya.

Kritik Soal Keputusan KPM

Mahasiswa dari Jurusan Manajemen Dakwah, Abdullah Faqih, yang hadir dalam acara tersebut juga memberikan kritik terhadap keputusan KPM. Ia menilai bahwa KPM seharusnya menjaga netralitasnya dalam menjalankan Pemilwa. 

Menurutnya, ada keterikatan antara lembaga pelaksana dengan salah satu Paslon 01 yang berpotensi dapat dimenangkan, meskipun terdapat kecacatan dalam administrasi dan persyaratan akademik.

"KPM seharusnya bisa menjadi lembaga yang netral. Namun, melihat keterkaitan lembaga pelaksana dengan salah satu paslon, tindakan mereka seakan-akan mendukung kemenangan Paslon 01 meskipun jelas ada kecacatan administrasi dan akademik. Keputusan ini seharusnya ditinjau ulang," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa banyak pihak merasa tidak puas dengan hasil Pemilwa karena adanya kecacatan dalam administrasi yang seharusnya menjadi persyaratan wajib, termasuk ketidakjelasan terkait IPK calon.

"Saya rasa banyak yang tidak terima dengan hasil ini, karena ada kecacatan yang jelas terlihat. Tidak hanya calon wakil ketua, tetapi calon universitas juga diloloskan meskipun melanggar aturan yang berlaku," tambahnya.

Iqbal Dwi Putri, salah satu anggota Partai PKM yang berada di lokasi, menyatakan sikap menolak atas keputusan dari KPM yang dinilai dapat meloloskan pemberkasan.

"Sangat tidak setuju dengan keputusan dari KPM. Sudah jelas bahwasanya dari pemberkasan sudah tidak memenuhi syarat, tetapi bisa sampai diloloskan. Bahkan saat pengesahan, dari KPM sama sekali tidak menggubris interupsi dari partai PKM perihal IPK," ucap Dwi.

Menurut Dwi, KPM tidak bekerja dengan baik dalam memastikan berkas persyaratan calon.

"KPM tidak bertanggung jawab dan tidak teliti dalam memastikan berkas calon apakah itu benar atau ada pemalsuan data. Jika KPM bekerja sesuai dengan fungsinya yang benar, tentu harusnya hal seperti itu tidak akan terjadi apalagi sampai bisa disahkan," pungkasnya.

Reporter: Rafi

Tim Redaksi LPM Edukasi 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak