![]() |
Gedung PKM Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, diambil pada Kamis (20/2/2025) Dok. Lpm Edukasi |
Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) UIN Walisongo Semarang tengah dibingungkan dengan adanya ketetapan legalitas UKM di tingkat Universitas (UKM-U). Ketetapan tersebut telah diatur dalam Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang nomor 2212 tentang Pedoman Organisasi Kemahasiswaan, Jumat (21/2/2025).
Pasalnya, UKM yang legal di kampus hanya UKM-U. Sedangkan nasib UKM-F terancam legalitasnya jika masih mempertahankan statusnya di fakultas masing-masing, dan berakibat pada tidak adanya pendanaan dari universitas.
Ketua UKM Beta, Maulal Husna, merasa terkejut saat ketetapan legalitas UKM-U mulai disahkan.
"Kita sangat terkejut karena berita masih simpang siur, belum jelas. Dalam artian masih banyak miskomunikasi dari atasan, jadi untuk informasi ke bawah masih belum valid," terangnya saat diwawancara pada Jumat (14/2/2025).
Menanggapi ketidakjelasan informasi, seluruh UKM teater beserta Dema-U dan Sema-U langsung mengadakan kumpulan bersama sebagai bentuk inisiatif dari UKM-F yang terdampak.
"Hasil sementara, kita (UKM-F) menjadi mitra dari UKM-U. Kita hanya merubah alur yang awalnya ke fakultas, berubah langsung ke universitas, entah itu dari besaran dana, SPJ, atau meminta apapun itu," lanjut Maulal.
Senada dengan Maulal, Ketua Lembaga Studi Bahasa (LSB), Maurenza Nafidhul Haq, mendapat informasi dari Dema-U yang menyatakan bahwa alur pelaporan administrasi melalui UKM-U terlebih dahulu.
Berbeda dengan Wakil Dekan 3 bidang kemahasiswaan, Muslih, memberikan keterangan bahwa UKM-F akan dimerger dengan UKM-U.
"Nanti semua UKM akan diundang dan dikumpulkan, silakan nanti menentukan. Contoh begini, di tarbiyah ada Teater Beta, di Ushuludin ada Teater Metafisis, dan sebagainya. Silakan nanti berembuk, kalau mau eksis di bidang teater, tetapi namanya jangan membawa nama fakultas, langsung universitas," ungkapnya saat diwawancara, pada Sabtu (15/2/2025).
Ia melanjutkan, untuk dana kegiatan yang bisa dibiayai hanya UKM-U, pihak fakultas tidak bisa mengajukan dana.