Aksi Semarang Menggugat: Penolakan RUU TNI Berujung Represi


Aksi Semarang Menggugat, di halaman Gedung DPRD Jawa Tengah, pada Kamis (20/03/25)
Doc.Lpm Edukasi

SEMARANG, lpmedukasi.com
- Aksi Semarang Menggugat diwarnai kericuhan saat demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berlangsung di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, pada Kamis (20/03/25). 

Aksi yang sebelumnya berlangsung damai berujung pada tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan. Ketegangan memuncak sekitar pukul 16.00 WIB ketika aparat kepolisian diduga mengintimidasi para demonstran yang berada di dekat mobil komando.

"Kami ingin masuk ke rumah kami, bapak! Ini rumah kami. Jangan larang kami, bapak! Kami mau masuk ke rumah dewan yang sudah kami pilih," teriak salah satu orator dengan lantang di tengah kerumunan.

Massa aksi mengalami intimidasi dengan diluncurkannya gas air mata, bersamaan dengan penangkapan para demonstran dalam insiden tersebut, menambah daftar panjang tindakan keras terhadap suara rakyat.

Menurut penuturan Munif, salah satu aktivis dari Aksi Kamisan Semarang, menuturkan bahwa terdapat 5 orang demonstran yang tertangkap oleh aparat kepolisian.

"Kami sedang menginventarisir jumlahnya dan nama-namanya, tetapi info sekilas sekitar 5 orang yang tertangkap," ujar Munif.

Aliansi Semarang Menggugat mengakhiri aksi dengan pembacaan pernyataan sikap yang dibacakan oleh massa aksi yang hadir.

"Aliansi Semarang Menggugat melakukan aksi tolak RUU TNI di depan DPRD Jawa Tengah, akan tetapi dalam aksi ini mendapatkan represifitas dari aparat kepolisian. Kami dipukuli, ditembak gas air mata. Kini beberapa kawan kami ditangkap oleh pihak kepolisian. Maka dari itu kami menuntut kepada aparat kepolisian untuk segera melepaskan kawan-kawan kami yang dibawa ke Polrestabes,” pungkasnya.


Reporter: Devina Rahmawati

Editor : Zidni Rosyidah & Muhammad Fatih

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak